Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk pemerintah daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Beleid ini mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan , pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. Materi SPM ini akan mencakup, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar. Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.