Inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah. Lembaga ini merupakan suatu lembaga pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Untuk mewujudkan hasil audit yang berkualitas maka diharapkan kualitas pengawasan yang dilakukan inspektorat daerah akan semakin baik dalam melakuan pengawasan.