Pendidikan dan Latihan Usaha Kecil Menengah merupakan sarana untuk meningkatkan UKM dan membuka peluang baru dibidang usaha kecil menengah di setiap daerah. Peluang usaha disetiap daerah tentunya akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Sehingga pemberlakuannya tidak harus sama namun tujuannya yang sama yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan pemberdayaan usaha yang produktif.
Bimtek UKM dan UMKM adalah pelatihan untuk meningkatkan Usaha Kecil Menengah, baik itu dari segi pelayanan dalam pemerintahan ataupun pelaksana UKM itu sendiri.Dunia Usaha yang dimaksud dalam pelatihan ini meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, ataupun Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan juga bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam Pasal 2, PP No. 17 tahun 2013 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban dan juga kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayan UMKM, yang meliputi pengembangan usaha, kemitraan, perizinan dan juga koordinasi serta pengendalian.Maka pelatihan ini dirasa perlu untuk aparatur sipil negara ataupun pelaksana usaha kecil dan menengah itu sendiri.
Lembaga Orientasi Pengembangan Pembangunan Nasional (LOPPNAS) sebagai penyelenggara bimtek dan diklat Usaha Kecil dan Menengah mengajukan undangan Bimtek UKM kepada Bapak/Ibu Pimpinan maupun aparatur yang terkait dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Materi Diklat/Bimtek Usaha Kecil dan Menengah mengenai peningkatan ekonomi masyarakat daerah setempat serta materi bimtek UKM lainnya yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat bidang UKM, antara lain sebagai berikut :
- Implementasi PP. No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang . No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah
- Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Keterampilan Kerajinan Tangan.
- Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat Usaha Kecil dan Menengah.